Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP)

Selasa, 24 September 2024
Bagikan:

Bantul, 24 September 2024 — Perumda Air Minum Tirta Projotamansari Bantul, bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Bantul, mengadakan kegiatan pendidikan dan pelatihan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) dengan menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di lingkungan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Acara tersebut berlangsung di KJ Hotel Yogyakarta pada hari Selasa, 24 September 2024.

Pelatihan ini dihadiri oleh seluruh pegawai Perumda Bantul, mulai dari level pimpinan hingga staf, sebagai bentuk komitmen untuk mewujudkan tata kelola yang bersih dan transparan. Materi pelatihan disampaikan oleh Kasubsi Pertimbangan Hukum Kejaksaan Negeri Bantul, Destinar Wulandari, S.H., yang mengupas tuntas mengenai gratifikasi dan penyuapan serta dampak hukum yang menyertainya.

Direktur Perumdam Bantul, Arinto Hendro Budiantoro, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar seluruh pegawai dapat memahami aturan-aturan terkait gratifikasi. “Dengan memahami aturan ini, kita bisa menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan bebas dari korupsi, yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat Kabupaten Bantul,” ungkap Arinto.

Kejaksaan Negeri Bantul juga memberikan dukungannya melalui kehadiran Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara, Muchamad Royidin, S.H., M.H., yang menyampaikan pentingnya upaya pencegahan korupsi melalui pelatihan ini. Royidin menegaskan bahwa komitmen terhadap anti gratifikasi dan anti penyuapan adalah langkah penting dalam menjaga integritas instansi.

Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan seluruh civitas Perumdam Bantul dapat lebih sadar akan bahaya gratifikasi dan mampu mengimplementasikan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dalam operasional sehari-hari, sehingga tercipta iklim kerja yang lebih profesional dan transparan.