Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID)
PPID adalah kepanjangan dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, di mana
PPID berfungsi sebagai pengelola dan penyampai dokumen yang dimiliki oleh badan publik sesuai dengan
amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan
keberadaan PPID, masyarakat yang akan menyampaikan permohonan informasi lebih mudah dan tidak
berbelit karena dilayani lewat satu pintu.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang
penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana (PPID Pelaksana) adalah
pejabat yang melaksanakan tugas dan fungsi sebagai PPID pada satuan Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan
pemerintah daerah.
Pembentukan PPID di Kabupaten Bantul
Pembentukan PPID di Kabupaten Bantul merupakan pelaksanaan kebijakan pemerintah di bidang komunikasi
dan informatika, khususnya sejak ditetapkannya Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 Tentang
Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang kemudian diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia No. 61 Tahun 2010 Tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008 Tentang KIP
dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 35 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan
Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
PPID Kabupaten Bantul dibentuk untuk pertama kalinya pada tahun 2011 di bawah tanggung jawab
Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Bantul. Sejak tahun 2017, pejabat publik
yang diserahi tugas sebagai PPID Kabupaten Bantul adalah Kepala Dinas Komunikasi dan
Informatika Kabupaten Bantul. Dalam melaksanakan tugasnya sebagai PPID, Kepala Dinas
Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bantul dibantu oleh PPID Pelaksana, yaitu Pejabat Pengelola
Informasi dan Dokumentasi di tingkat Organisasi Perangkat Daerah, termasuk Badan, Dinas, Bagian,
Kapanewon, dan Badan Usaha Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul.
Permohonan Informasi Publik
Bagi Pemohon Informasi Publik, diwajibkan mengisi formulir yang sudah kami sediakan di bawah ini dengan melampirkan foto/scan KTP.
Pemohon Informasi Publik dapat mengajukan permintaan Informasi Publik kepada Badan Publik secara tertulis atau tidak tertulis;
Badan Publik wajib mencatat, memberikan tanda bukti permintaan, dan wajib memberikan jawaban paling lambat 10 hari kerja sejak diterimanya permintaan serta dapat memperpanjang paling lambat 7 hari kerja dengan memberikan alasan tertulis.
Hak dan Tata Cara Pengajuan Keberatan atas Permohonan Informasi Publik
Syarat dan Prosedur Pengajuan Keberatan
Pengajuan keberatan dapat dilakukan oleh pemohon informasi publik dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja setelah diketemukannya alasan keberatan. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Permohonan informasi ditolak tanpa alasan
Informasi berkala tidak disediakan
Permohonan informasi tidak ditanggapi
Permohonan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta
Permohonan informasi tidak dipenuhi
Biaya yang dikenakan tidak wajar
Informasi disampaikan melebihi jangka waktu yang ditentukan
Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
Registrasi
Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dengan tembusan kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.
Formulir keberatan atas permohonan Informasi Publik
Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:
Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
Nomor surat tanggapan atas keberatan;
Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal;
Perintah Atasan PPID kepada PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
Jangka waktu pelaksanaan perintah memberikan sebagian atau seluruh informasi publik yang diminta dalam hal keberatan diterima.
Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
Informasi Sengketa Informasi Publik
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
(UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik sebagai sengketa yang terjadi
antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan
menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan
menangani adalah Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY).
Aduan sengketa informasi bisa dikirimkan ke KIP DIY dengan alamat :
Gedung Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah Istimewa Yogyakarta Lt. 2
Jalan Brigjen Katamso, Yogyakarta.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul
Penyediaan air minum merupakan salah satu kebutuhan dasar dan hak sosial ekonomi masyarakat yang harus terpenuhi. Ketersediaan air minum merupakan salah satu penentu peningkatan kesejahteraan masyarakat, yang mana diharapkan dengan ketersediaan air minum dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, dan dapat mendorong peningkatan produktivitas masyarakat, sehingga dapat terjadi peningkatan kualitas lingkungan hidup dan pertumbuhan sosial ekonomi masyarakat.
Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul yang berdiri Tahun 1992 bertujuan untuk melayani masyarakat dalam memenuhi kebutuhan air bersih yang memenuhi aspek 4K yaitu kualitas, kuantitas, kontinuitas dan keterjangkauan.
Untuk memenuhi kebutuhan air bersih bagi masyarakat di seluruh wilayah Kabupaten Bantul, pemerintah pusat dan pemerintah daerah melalui dinas/instansi terkait telah membangun sarana dan prasaranan penyediaan air bersih dengan sistem jaringan perpipaan. Sistem penyediaan air bersih dengan sistem jaringan perpipaan di Kabupaten Bantul terus ditingkatkan sesuai dengan tingkat kebutuhan masyarakat, yang dalam pengelolaannya diserahkan oleh Perumdam Tirta Projotamansari Kabupaten Bantul.
Visi Perumdam Bantul
"MENJADI PERUSAHAAN YANG MANDIRI, SEHAT DAN PROFESIONAL".
Misi Perumdam Bantul
Memenuhi kebutuhan air minum masyarakat Kabupaten Bantul dan memberikan pelayanan prima kepada pelanggan.
Meningkatkan profesionalisme sumber daya manusia di bidang pengelolaan air minum.
Menyelenggarakan tata kelola keuangan yang sehat untuk mendukung pertumbuhan perusahaan dan berkontribusi terhadap ekonomi pemerintah daerah Kabupaten Bantul.
Menjalankan operasional perusahaan sesuai dengan prinsip-prinsip manajemen.
Pada Tahun 2024, Perumdam Bantul dipimpin oleh Direktur Utama: Arinto Hendro Budiantoro, S.E., M.M. dan Direktur Umum dan Keuangan: Anita Tri Hastuti, S.E. Saat ini Perumdam Bantul mengelola 21 sistem instalasi penyediaan air bersih yang tersebar di beberapa Kapanewon di wilayah Kabupaten Bantul dengan kapasitas produksi yang terpasang 598,5 liter/detik dan jumlah pelanggan 46.123 Sambungan Rumah. (Laporan Desember 2023).
Sumber air baku Perumdam Bantul diperoleh dari sumur dalam berjumlah 19 unit, mata air 3 unit dan air permukaan 8 unit, dengan menggunakan rata-rata dua kali perpompaan. Adapun sistem pendistribusian air dengan cara dari sumber yang ada dipompa ke reservoir, kemudian dialirkan ke pelanggan melalui sambungan ke rumah-rumah pelanggan Perumdam Kabupaten Bantul. Selain melalui reservoir, Perumdam Bantul dalam mendistribusikan airnya juga dengan cara direct pump.
Wilayah pelayanan Perumdam Bantul mencakup 17 Kapanewon yang ada di wilayah Kabupaten Bantul dengan cakupan Pelayanan Teknis sebesar 14,25% dan cakupan Pelayanan Administratif sebesar 14,25% dengan jam pelayanan 24 jam dengan jumlah pelanggan terpasang sebanyak 46.123 unit Sambungan Rumah (Laporan Desember 2023).
Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2023
1. Nama Program
Program Hibah Air Minum Perkotaan Tahun Anggaran 2023
2. Latar Belakang
Program Hibah Air Minum merupakan Program bantuan dari Pemerintah Pusat untuk mendorong Pemerintah
daerah dalam meningkatkan akses air minum perpipaan kepada masyarakat, terutama Masyarakat
Berpenghasilan Rendah (MBR). Program ini dimaksudkan sebagai stimulan kepada Pemerintah Daerah untuk
dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan pelayanan air minum
kepada MBR dan meningkatkan jumlah sambungan baru.
Program ini dijalankan dengan cara mengoptimalkan kapasitas produksi yang belum dimanfaatkan (idle
capacity) yang dilaksanakan melalui penerapan kinerja berbasis keluaran (output-based) atau
berdasarkan kinerja yang terukur dan terverifikasi. Penerapan kinerja berbasis keluaran
(output-based) atau berdasarkan kinerja yang terukur dan terverifikasi mengandung makna bahwa
Pemerintah Daerah melaksanakan pembangunan dan pelayanan air minum terlebih dahulu, sementara
pencairan dana hibah baru dapat dilakukan setelah masyarakat mendapatkan pelayanan yang memenuhi
syarat dan standar pedoman yang telah ditetapkan.
Dalam pelaksanaannya program ini terbagi menjadi dua yaitu Hibah Air Minum Perkotaan (AMK) yang
pelaksanaan teknisnya dilakukan oleh BUMD Penyelenggara SPAM selaku operator air minum di daerah dan
Hibah Air Minum Perdesaan (AMD) yang pelaksanaan teknisnya dilakukan oleh Organisasi Perangkat
Daerah (OPD) Teknis Air Minum di daerah.
3. Tujuan
Program Hibah ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan pelayanan air minum perpipaan yang
diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam rangka meningkatkan derajat
kualitas kesehatan masyarakat.
4. Sasaran
Kriteria Masyarakat Penerima Hibah antara lain:
MBR yang memiliki daya listrik terpasang pada rumah tangga sebesar <=1.300 VA dan/atau tidak
memiliki sambungan listrik
Bersedia dan memenuhi persyaratan sebagai pelanggan BUMD Penyelenggara SPAM
Bersedia membayar biaya pemasangan sambungan rumah sesuai dengan yang ditetapkan BUMD
Penyelenggara SPAM, dengan ketentuan biaya pemasangan lebih rendah daripada biaya pemasangan
sambungan rumah regular
Rumah calon penerima manfaat berlokasi pada wilayah Administrasi Kabupaten peserta program hibah
air minum dan bukan terletak di wilayah administrasi Kabupaten/kota lain
Belum pernah menjadi penerima manfaat program sejenis (Program Pamsimas, Program Hibah Air Minum
Perdesaan, dan Program Dana Alokasi Khusus)
Rumah calon penerima manfaat tidak berada di lokasi yang sulit dijangkau secara teknis oleh BUMD
Penyelenggara SPAM
Rumah calon penerima manfaat bukan merupakan Fasilitas Umum/Fasilitas Sosial.
5. Timeline
6. Mekanisme Pelaksanaan Program Hibah Air Minum TA 2023
7. Rangkaian Sambungan Rumah
Daftar Informasi Berkala
Informasi berkala adalah informasi yang wajib diperbaharui kemudian disediakan dan diumumkan kepada
publik secara rutin atau berkala sekurang-kurangnya setiap 6 bulan sekali.
NO
INDIKATOR
INFORMASI
BENTUK INFORMASI
RETENSI ARSIP
KETERANGAN
1
Standar Prosedur Operasi (SOP)
SOP Pendokumentasian Informasi Publik
Salinan Non Elektronik
Masa Berlaku
Di Kantor
2
Laporan Kinerja dan Keuangan
Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi
Salinan Non Elektronik
Masa Berlaku
Di Kantor
3
Laporan Kinerja dan Keuangan
Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
Salinan Non Elektronik
Masa Berlaku
Di Kantor
4
Laporan Kinerja dan Keuangan
Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
Salinan Non Elektronik
Masa Berlaku
Di Kantor
5
Laporan Kinerja dan Keuangan
Perubahan tahun fiskal perusahaan
Salinan Non Elektronik
Masa Berlaku
Di Kantor
6
Informasi Lainnya
Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik
Salinan Non Elektronik
Masa Berlaku
Di Kantor
7
Informasi tentang daftar keputusan, dan/atau kebijakan yang telah disahkan atau
ditetapkan yang memuat:
Daftar rancangan dan tahap pembentukan keputusan, dan/atau kebijakan yang sedang dalam
proses pembuatan
Salinan Non Elektronik
Masa Berlaku
Di Kantor
8
Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian dan keuangan yang memuat:
Data statistik yang dibuat dan dikelola oleh BP
Salinan Non Elektronik
Masa Berlaku
Di Kantor
Agenda Kerja Pimpinan
PROSEDUR PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI KEADAAN DARURAT
Prosedur Evakuasi
Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti
arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun;
Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk
memastikan evakuasi selamat;
Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi;
Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil;
Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil
menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing
mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada
koordinator.
Prosedur Evakuasi Keadaan Darurat Kebakaran
Tetap tenang dan jangan panik;
Segera menuju tangga darurat yang terdekat dengan berjalan biasa dengan cepat namun tidak
berlari;
Lepaskan sepatu hak tinggi karena menyulitkan dalam langkah kaki;
Janganlah membawa barang yang lebih besar dari tas kantor/tas tangan;
Beritahu orang lain / tamu yang masih berada didalam ruangan lain untuk segera melakukan
evakuasi;
Bila pandangan tertutup asap, berjalanlah dengan merayap pada tembok atau pegangan pada
tangga, atur pernafasan pendek-pendek;
Jangan berbalik arah karena akan bertabrakan dengan orang-orang dibelakang anda dan
menghambat evakuasi.
Segeralah menuju titik kumpul yang ada di tempat tersebut untuk menunggu instruksi
berikutnya.
PERINGATAN DINI DAN EVAKUASI DARURAT TERHADAP GEMPA BUMI
Pejabat/pegawai penghuni lantai memberitahukan adanya gempa bumi kepada Petugas Tanggap Darurat
Lantai.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada Petugas Tanggap Darurat Gedung dan Petugas
Tanggap Darurat Listrik:
Petugas Tanggap Darurat Gedung membunyikan alarm atau mengumumkan adanya gempa bumi.
Petugas Tanggap Darurat Listrik melakukan pemutusan aliran listrik melalui panel listrik.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengumpulkan Massa (penghuni gedung):
Apabila massa dapat dikumpulkan, maka dilakukan evakuasi.
Apabila massa tidak dapat dikumpulkan, maka Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan
bahwa massa tidak dapat dikuasai kepada:
Petugas Bencana Alam
Petugas Tanggap Darurat Gedung
Petugas Tanggap Darurat Gedung melaporkan adanya gempa bumi kepada:
Petugas Tanggap Darurat Lantai dan Petugas Tanggap Darurat Gedung melakukan koordinasi untuk
evakuasi.
Petugas Tanggap Darurat Lantai memberitahukan kepada seluruh penghuni ruangan untuk evakuasi
melalui tangga darurat lantai atau tempat yang aman dari gempa.
Petugas Tanggap Darurat Lantai mengarahkan kepada seluruh penghuni ruangan untuk berjalan secara
tertib, tidak berlari, dan berbaris secara teratur untuk menuju ke tempat aman yang telah
ditentukan (assembly point).
Petugas Tanggap Darurat Lantai melaksanakan absensi untuk mengetahui orang-orang yang turun
bersamanya.
Petugas Pelayanan Kesehatan melaksanakan Triage (pemilahan kondisi kesehatan pejabat/pegawai yang
dievakuasi) berdasarkan kondisi kesehatan korban dan memberikan pertolongan kesehatan.
Koordinator Tanggap Darurat memberitahukan kepada seluruh penghuni gedung tentang situasi
keamanan gedung.