Pendampingan Monev Keterbukaan Informasi Publik Bersama Diskominfo Bantul

Jumat, 8 Agustus 2025
Bagikan:

Bantul, 8 Agustus 2025 – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Bantul menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik di ruang rapat kantor Perumdam Bantul pada Jumat (8/8). Acara ini menghadirkan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Bantul sebagai pendamping teknis.

Sebanyak 13 orang tim Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Perumdam Bantul hadir dalam pendampingan ini. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pengarahan terkait petunjuk teknis pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) bagi BUMD, dalam rangka Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik se-DIY tahun 2025.

Monev ini mencakup beberapa aspek penting, antara lain monitoring uji akses pelayanan informasi, peninjauan website dan media sosial resmi, serta kelengkapan pengisian SAQ lainnya. Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan badan publik dapat lebih siap menghadapi proses evaluasi serta meningkatkan kualitas keterbukaan informasi.

PPID sebagai unit kerja di badan publik memegang peran sentral dalam mengelola dan menyediakan informasi kepada masyarakat, sesuai amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Keberadaan PPID diharapkan dapat memastikan masyarakat memperoleh informasi yang transparan, akuntabel, dan mudah diakses.

Selain itu, pelaksanaan Layanan dan Kebijakan Informasi Publik (LKIP) menjadi landasan bagi badan publik dalam menjamin hak masyarakat atas informasi. Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah dan BUMD diharapkan mampu mendorong partisipasi publik serta memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.

Sebagai catatan, instansi yang berkaitan dengan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) diwajibkan memiliki Layanan Informasi Publik (LIP) serta menyusun Daftar Informasi Publik (DIP). Hal ini menjadi salah satu bentuk komitmen untuk meningkatkan transparansi serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Melalui kegiatan pendampingan ini, Perumdam Bantul menunjukkan keseriusannya dalam mendukung terwujudnya keterbukaan informasi publik yang berkualitas, partisipatif, dan akuntabel di Kabupaten Bantul maupun di tingkat DIY.